GARUT, INEWS.id - Masalah Bantuan Sosial Tunai (BST) milik warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang dicairakan oleh oknum aparat desa tanpa sepengetahuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membuat warga geram terhadap oknum perangkat Desa Wangunjaya.
Roni (24) Salahsatu warga setempat mengatakan dirinya pernah disuruh oleh perangkat desa untuk mencairkan BST melalui pos dengan membawa data KPM, setelah cair dia diberikan imbalan Rp. 100 ribu rupiah dan sisanya Rp. 200 ribu rupiah diberikan kepada perangkat desa. Bukan hanya Roni, beberapa temanya telah ikut mencairkan dana BST di Pos tersebut.
“Kalau tidak salah waktu itu BST tahap IX tahun 2020 yang kami cairkan,”Ungkap Roni kepada awak media Senin (06/09/21) sore.
Disisi lain saat di konfirmasi via sambungan telpon Nurjaman (30) menyampaikan bahwa dirinya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima BST sebanyak 4 tahap saja dan tidak pernah menerima lagi.
“Kenapa tidak pernah menerima lagi, padahal kami sangat membutuhkan, apalagi pada situasi pandemi covid-19 dan terus diperpanjannya PPKM Darurat,” Jelas Nurjaman.
Namun kejadian tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Wangunjaya Dadang Sutisna ia menyebut isyu pemotongan uang tersebut tidak benar, tetapi ia juga tidak menampik jika ada perangkat desa, BPD dan Karangtaruna di wilayahnya yang melakukan pencairan dana via pos, bahkan uang tersebut menurut dia telah direalisasikan kepada KPM.
Hal tersebut membuat warga geram dan buka suara hingga ada yang mengaku pernah sebanyak 3 kali mencairkan dana BST ke Pos dan tiap kali mencairkan mereka diberikan imbalan Rp. 100 ribu oleh aparat desa.
Roni salah satu warga yang menyadari jika uang imbalan tersebut bukan miliknya, berencana untuk mengembalikan uang Rp. 100 ribu yang ia terima sebagai imbalan mencairkan BST. Namun respon kekesalah tersebut diluapkan beberapa KPM yang merasa telah dirugikan hingga meminta pertanggung jawaban terhadap pihak Desa Wangunjaya untuk mengembalikan hak KPM yang terindikasi diselewengkan.
“Bila ternyata tidak ada itikad baik dari pihak Desa Wangunjaya untuk mengembalikan dana BST yang tidak diberikan ke KPM, kami bersama KPM akan melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut kepada Kejaksaan Negeri Garut,” tutupnya.
Editor : Evan SR
Artikel Terkait