GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemkab Garut, di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Plh Sekda Garut Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis 401 sertifikat hak pakai tanah dari Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut, tertib aset, jawab atensi BPK, Bupati Garut menegaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan pengamanan aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk kembali menaati apa yang menjadi atensi dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Meski telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan masih terdapat sekitar 700 aset tanah milik Pemkab Garut yang proses sertifikasinya tengah berjalan. Ia menargetkan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
“Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700. Paling tidak menurut saya, 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti satu hal, kita lakukan ini secara bertahap,” jelasnya.
Tak hanya menyoroti penataan aset pemerintah, Bupati Garut juga menekankan pentingnya Reformasi Agraria sebagai salah satu solusi strategis dalam menekan angka kemiskinan ekstrem.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
