Satresnarkoba Polres Garut Tangkap 2 Pengedar Obat Keras

Hendra YG
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto (Ist)

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pengembangan jaringan peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network