Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pengembangan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
