GARUT, iNewsGarut.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan sebanyak 452 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, dua orang lainnya menerima Remisi Khusus (RK) II yang langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong remisi.
“Untuk RK II, setelah mendapatkan remisi langsung bebas. Jadi begitu dipotong masa pidananya, mereka langsung keluar,” ujar Rusdedy, Kamis (19/3/2026).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.
Namun, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Sebanyak 83 orang tercatat tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 14 orang masih menjalani pidana subsider yang tidak dapat dikurangi, lima orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta 49 orang dikenai hukuman disiplin akibat pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Selain itu, tiga warga binaan non-muslim tidak menerima remisi Idul Fitri karena remisi diberikan sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Kemudian lima orang masih dalam proses pengusulan, satu orang belum turun keputusan, serta enam orang dalam proses integrasi.
Rusdedy menegaskan, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran negara, khususnya biaya makan warga binaan. Untuk periode Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp317.460.000.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
