Garut, iNewsGarut.id – Sebanyak 17 siswi SMK di Garut diduga menjadi korban tindakan tidak pantas dari seorang guru Bimbingan Konseling (BK) yang memotong rambut mereka secara sepihak karena dianggap melanggar aturan sekolah akibat mengecat rambut berwarna.
Peristiwa ini viral setelah video amatir yang memperlihatkan para siswi menangis dan kecewa beredar luas di media sosial pada 30 April 2026. Dalam video tersebut, para siswi tampak tidak terima atas tindakan guru BK yang memotong rambut mereka tanpa persetujuan.
Aksi tersebut memicu sorotan publik dan protes dari para orang tua siswa. Banyak pihak menilai tindakan guru tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan pendidikan yang bijaksana.
Pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat membenarkan adanya kejadian tersebut. Mereka mengaku telah menerima laporan resmi dan tengah menyiapkan langkah penyelesaian dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga guru yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas Kasubag TU KCD Wilayah XI, Agung Harry, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika adanya laporan sejumlah siswi kedapatan mengecat rambut, yang kemudian memicu emosi guru BK hingga berujung pada pemotongan rambut terhadap 17 siswi.
“Kami telah melakukan musyawarah bersama Kepala Sekolah SMKN 2 Garut, jajaran pimpinan KCD XI, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut. Penanganan ini harus profesional, adil, dan mengutamakan perlindungan peserta didik,” kata Agung di KCD Pendidikan XI Jawa Barat, Jalan A. Yani Garut, Selasa (5/5/2026).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
