Herik menilai kesejahteraan jurnalis memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan jurnalisme berkualitas. Menurutnya, perlindungan hak ekonomi bagi pekerja pers merupakan bagian penting dalam menjaga independensi dan profesionalisme media.
Di sisi lain, IJTI mengingatkan bahwa pengaturan hak cipta terhadap karya jurnalistik harus tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Revisi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan pers, menghambat fungsi kontrol sosial media, maupun mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Melalui pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh elemen ekosistem pers, mulai dari jurnalis, perusahaan media, hingga organisasi profesi, untuk mengawal proses legislasi tersebut secara aktif.
IJTI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Dewan Pers dalam mendorong lahirnya regulasi yang mampu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja pers di Indonesia.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
