"Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan telah mencegah sekitar 1.134 warga Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar Usep.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Garut juga memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
