Masalah Mantan Pacar Berujung Penganiayaan, 7 Pelajar Garut Diperiksa Polisi

Yoga Sundawa
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, perundungan maupun kekerasan terhadap pelajar tidak dapat dianggap sebagai candaan.

“Perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik.”ujar Niko, Kamis (10/9/2026).

Menurut Kapolres, persoalan di kalangan pelajar seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendampingan, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.

Ia juga menegaskan, status para pelaku yang masih di bawah umur tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan.

“Tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.”jelasnya.

Dalam perkara ini, ketujuh pelajar tersebut tetap menjalani proses hukum dengan memperhatikan ketentuan peradilan anak.

“Para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.”ujar Niko.

Polres Garut juga mengingatkan orang tua, pihak sekolah dan masyarakat agar bersama-sama mencegah perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network