Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan laporan dari pihak minimarket.
Dalam proses penangkapan, salah seorang tersangka berinisial AR terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
