Ayah Libatkan Anak dalam Aksi Pencurian, Komplotan Pembobol Minimarket di Garut Dibekuk

Yoga Sundawa
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat menanyakan kejadian pembobolan minimarket kepada tersangka di Polres Garut. (Foto iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa).

Kapolres Garut AKBP Niko Adi Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan laporan dari pihak minimarket.

Dalam proses penangkapan, salah seorang tersangka berinisial AR terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network