Dijanjikan Kerja di Salon, Janda Muda di Garut Diduga Jadi Korban TPPO dan Diancam Saat Menolak

Hendra YG
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat Press Conference di Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG

Setiap pria disebut membayar Rp400 ribu. Uang pembayaran tersebut diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun. Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi, terdapat lima orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polres Garut kemudian melakukan penanganan dan mengamankan kelima orang yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolres Garut, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai penjelasan mengenai tugas dan kondisi kerja yang jelas, terutama bagi pencari kerja yang berada dalam situasi ekonomi sulit.

Demi melindungi korban, identitas lengkap serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network