6 Anggota Oknum OKP Garut Jadi Kurir Narkoba, Modus Tempel di Tiang Listrik dan Spanduk Terungkap

Fani Ferdiansyah
Jajaran Polres Garut menunjukan sejumlah barang bukti dalam peredaran narkoba jenis sabu, tramadol dan riklona. Enam orang anggota geng motor diamankan.

"Barang bukti yang diamankan diantarannya 58.51 gram  sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," sebutnya. 

Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. 

Kapolres Garut berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," tuturnya. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network