"Barang bukti yang diamankan diantarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," sebutnya.
Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Garut berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," tuturnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait