Pada rapat yang digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut itu, Rudy menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat Garut yang masih memerlukan perhatian pemerintah daerah, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
“Ada orang yang memerlukan perhatian khusus, karena kemiskinan dia tidak bisa melakukan pengelolaan hidupnya, mulai dari persiapan perkawinan, setelah lewat proses perkawinan tentu ada hubungan suami istri yang berdampak terhadap adanya kehamilan,” kata Rudy.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana menerangkan, Perpres No. 72 Tahun 2021 dikeluarkan tidak hanya untuk percepatan penurunan stunting saja. Ia mengatakan, penurunan kasus stunting harus dibarengi upaya preventif serta kuratif agar tidak terjadi penambahan stunting.
“Ini bukan pekerjaan yang ringan, bukan pekerjaan yang mudah tapi ini harus dilakukan upaya-upaya disamping preventif. Kita pun harus menangani pada sasaran-sasaran yang memang sudah termasuk kategori stunting,” ucap Yayan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait