GARUT, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Garut bekerjasama dengan Densus 88 A.T Polri, Pemerintah Daerah, Polres, Kodim 0611 dan Kementrian agama Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan deklarasi pembatalan Islam Bai'at Takfiri / Negara Islam Indonesia dan Sumpah Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di gedung Dakwah Kecamatan Pameungpeuk, Kamis 28 April 2022.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir, Kaban Kesbangpol Kab. Garut Drs. Nurodin, M.Si, Satgas Cegah Densus 88 A.T Polri IPDA Diran, Forkopimcam Pameungpeuk, tokoh agama, tokoh masyarakat, Tokoh daerah serta Eks Pengikut Islam Bai'at Takfiri / NII berjumlah 100 orang.
Sementara itu, peserta yang mengikuti Deklarasi Pembatalan Islam Bai'at Takfiri / NII di Kab. Garut dan Sumpah Setia Kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berjumlah 70 orang yang terdiri dari 58 orang Laki-laki dan 12 orang Perempuan.
Dalam acara tersebut, Dasep Anwar (Eks Camat NII Kec. Talegong), membacakan deklarasi surat pernyataan dan sumpah setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam surat pernyataan itu, ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya, Keluar dari Anggota NII/Islam Bai'at Takfiri dan kembali menjadi warga NKRI.
Tidak akan kembali dan atau tidak akan menjadi anggota NII lagi serta tidak akan menjadi anggota kelompok Lembaga atau organisasi apapun yang merongrong terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, serta akan setia dan taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, memupuk rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa yang besar yang memiliki cita-cita luhur untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia dengan adil dan makmur.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait