Aniaya Sopir Truk Pengangkut Sampah, Preman Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Bui

Fani Ferdiansyah
Jajaran Polres Garut menghadirkan AJ (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Mapolres Garut, Selasa (3/5/2022).

Untuk diketahui, pada Minggu malam takbiran lalu, satu unit truk pengangkut sampah yang dikemudikan korban menabrak sejumlah kendaraan dan melukai warga. Salah seorang saksi, Imam, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB. 

"Saat itu tiba-tiba ada mobil truk sampah yang nyeruduk pembatas jalan dan menabrak mobil dan motor yang ada di jalan dan yang parkir. Saya juga hampir tertabrak," tutur Imam. 

Imam mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut sejumlah orang mengalami luka dengan beberapa diantaranya harus dibawa ke rumah sakit. "Seingat saya tadi ada empat orang yang menjadi korban," sebutnya.

Petugas kepolisian di lokasi kejadian, Aiptu Syarifudin, mengatakan bahwa kecelakaan itu dipicu aksi AJ yang melempari sopir truk menggunakan batu. Akibat aksi tersebut, sopir pun mengalami luka di bagian wajahnya.

"Jadi mobilnya itu sedang berhenti, karena memang cukup macet. Tiba-tiba ada preman yang melempari mobil menggunakan batu dan mengenai wajah sopirnya. Karena kaget, sopir menginjak pedal gas dan langsung menabrak pembatas jalan dan sejumlah kendaraan," jelas Aiptu Syarifudin. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network