GARUT, iNews.id – Icang (45), pelaku penyerangan terhadap warga dengan cangkul hingga korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022) lalu terancam hukuman berlapis. Ancaman hukuman ini berlaku bila tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya dan unsur terkait akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Jika dokter di RSJ kawasan Cisarua itu menyatakan tersangka memiliki akal sehat, maka Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rencananya tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata AKP Dede Sopandi, kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim membeberkan sejumlah pasal yang akan menjerat Icang. Tersangka pembunuh tetangganya itu diancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
"Tersangka melanggar tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang," jelas AKP Dede Sopandi.
Pada pasal 338 KUHP, Icang diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (2) KUHP, ia diancam hukuman 5 tahun.
"Sedangka pasal 351 ayat (3), tersangka diancam hukuman selama 7 tahun penjara," sebutnya.
Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, motif yang melatari Icang melakukan penyerangan terhadap Dede Parman (40) hingga korban meninggal adalah karena pelaku merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas.
"Modus operandinya adalah pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta hilangnya nyawa orang. Pelaku menghantam kepala korban dengan cangkul," ucapnya.
Bukan hanya membunuh tetangganya, Icang pun menyerang neneknya sendiri yang bernama Iting (80) hingga mengalami luka dan pendarahan pada hidung. Ketika itu, Iting berusaha menghentikan aksi tersangka.
"Barang bukti berupa cangkul sudah kami amankan. Sementara jumlah saksi dalam kasus ini ada sebanyak empat orang," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi Icang beraksi di kampungnya pada Kamis pagi sekira pukul 07.00 WIB itu menggemparkan warga. Ia menghantamkan cangkul kepada tetangganya sendiri hingga korban meninggal akibat luka berat yang diderita.
Tersangka juga menyerang neneknya sendiri yang telah renta. Ia kemudian ditangkap dan diserahkan kepada aparat kepolisian dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait