Dalam pengambilan kebijakan, tambah dia, rupanya pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum. "Karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi seolah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan," tuturnya.
Suparji berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas lima tersangka yang telah ditetapkan. Tujuannya agar proses penanganannya tidak menjadi bias.
"Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus, belum mendapat keterangan serta fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya," katanya.
Suparji pun mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai temuan alat bukti. "Yang terpenting, penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara," imbuhnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait