JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan seorang paranormal berinisial Marwan alias Alex di Tangerang. Motif penembakan berencana tersebut terjadi karena dugaan korban telah menyetubuhi istri dan kakak ipar otak pelaku M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial M, K, S dan satu orang DPO berinisial Y.
BACA JUGA:
Keluarga Korban Harap Polisi Ungkap Motif Penembakan Ketua Majelis Taklim di Tangerang
Dari hasil pemeriksaan tersangka M sebagai otak kasus pembunuhan tersebut karena rasa dendam. Dendam tersebut muncul, karena korban diduga melakukan hubungan gelap dengan istri pelaku. Istri pelaku awalnya berhubungan dengan korban yang berprofesi paranormal karena ingin memasang susuk. Namun, pelaku mengaku istrinya malah digoda.
"Rasa dendam, memang kejadian tahun 2010 lalu, saat istri tersangka M ini berobat kepada korban yang sebagai paranormal memasang susuk. Yang terjadi korban menyetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Kasus persetubuhan oleh korban tersebut diketahui oleh tersangka M, dan persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2010. Atas peristiwa tersebut tersangka mengaku dendam.
"Kejadian 2010 lalu saat berobat ke sana, ada rayuan terjadi di rumah korban dan berpindah di hotel di Tangerang," tuturnya.
Tidak terhenti di situ, dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang juga menjadi korban persetubuhan yang diketahui saat ini sudah meninggal.
"Ini yang menimbulkan dendam untuk menghabisi korban ditambah ada cerita kakak kandungnya, istrinya meninggal dunia. Juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," katanya.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y dalam peristiwa tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 388 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait