Pria Garut Penjual Gadis ke Sopir Truk Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi bertanya kepada pelaku kasus penjualan gadis terhadap sopir truk seharga Rp300 ribu.

GARUT, iNews.id  IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1.

"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022). 

Ia menjelaskan bahwa warga Kampung Simpang RT02 RW02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial. 

"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," ujar AKP Dede Sopandi. 

Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network