GARUT, iNews.id – Lima pelaku pencuri motor di Kabupaten Garut dibekuk polisi. Dari kelima orang anggota kelompok Obot Cs ini, petugas mengamankan sedikitnya sembilan unit sepeda motor curian berbagai merek.
"Empat orang merupakan residivis untuk kasus yang sama. Mereka diamankan dalam Operasi Libas Lodaya 2022," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Sabtu (4/6/2022).
Kelima tersangka yang diamankan adalah MA alias Obot, YA alias Acong, AS alias Kekey, PE, dan WA alias Odeng. Menurut Kapolres, lima pencuri ini kerap beraksi di kawasan perkotaan Kabupaten Garut.
"Lokasi TKP-nya banyak. Mereka setidaknya telah melakukan pencurian sepeda motor puluhan kali," ujarnya.
Bukan hanya motor, polisi juga menyita kunci T yang kerap mereka gunakan saat beraksi. Untuk menyamarkan aksinya, para tersangka mengganti kunci kontak dan plat nomor motor curian.
"Mereka ini kelompok pencuri paling diburu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Bukan hanya lima orang spesialis pencuri motor, pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini polisi juga menangkap puluhan orang yang lain dari sejumlah kasus berbeda. Mereka yang ditangkap itu setidaknya terkait aksi pencurian kompressor pada salah satu bengkel motor, aksi premanisme, penganiayaan, perjudian, hingga penjual minuman keras jenis tuak dan ciu.
"Dua pelaku ditahan karena terlibat aksi pencurian kompressor dan penganiayaan, delapan orang dikenakan denda tipiring sesuai dengan Perda Garut, dan 14 orang lainnya diberi pembinaan," urainya.
Adapun sejumlah pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Perda Kabupaten Garut. "Dengan barang bukti bervariasi dimulai dari kompressor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait