GARUT, iNews.id – Bertempat di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kidul, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Rabu (8/6/2022). Kegiatan Bimtek tersebut secara resmi dibuka oleh Setda Garut, Nurdin Yana.
Usai memberikan materi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Natsir Alwi mengatakan, Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai hari Selasa - Rabu, 7 - 8 Juni 2022.
Ia menyebutkan, untuk hari pertama, diikuti oleh sekretaris kecamatan dan 30 kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) puskesmas. Sedangkan di hari kedua, diikuti oleh perwakilan dari 33 Dinas/Badan/Lembaga di Lingkungan Pemkab Garut.
Natsir menyampaikan, acara ini sangat diperlukan mengingat pelaksanaan PMPRB ini sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan peningkatan 8 area perubahan, khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Kemudian, ia menjelaskan, saat ini Pemkab Garut telah melaksanakan beberapa hal yang termasuk ke dalam 8 area perubahan. Setiap tahun Kabupaten Garut mendapatkan penilaian, dimana saat ini Kabupaten Garut mendapatkan nilai B dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ia berharap, di tahun berikutnya Kabupaten Garut bisa mendapatkan nilai yang lebih baik lagi.
"Dan mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa mendorong semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), semua baik di SKPD besar yang 33, maupun 42 kecamatan ini dapat mendorong meningkatnya reformasi birokrasi dan 8 area perubahan, sehingga tahun depan Kabupaten Garut bisa meningkat indeks penilaiannya menjadi BB atau A,” jelas Natsir.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinasi Kinerja Pendayagunaan Aparatur Sipil Daerah dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Indra Heryana menjelaskan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun pemerintahan dengan tata kelola yang baik, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang baik, yakni akuntabel, kapabel dan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Indra menerangkan, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah dengan melaksanakan pemenuhan standar administrasi yang nantinya dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI).
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dipenuhi dalam pemenuhan administratif sebelum dilakukan implementasi atau pelaksanaan secara real di lapangan.
"Pemenuhan untuk memenuhi hal tersebut kita harus kembali membuka-buka, dari mulai manajemen perubahan, regulasi kebijakan, penguatan sumber daya manusia, terus tata laksana penguatan organisasi, ada pengawasan, akuntabilitas, dan terakhir sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.
Diakhir kata, ia menyampaikan, dengan adanya fasilitasi dari Setda Kabupaten Garut Bagian Organisasi ini dapat membantu seluruh perangkat daerah yang menjadi garda terdepan pelayanan publik dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait