"Adapun jika ada data yang belum tersampaikan, tinggal screenshot saja hasil onlinenya, nanti tinggal dilihatkan datanya ke pihak bersangkutan. Kalau misalkan sudah lama nih gak tersampaikan ke masyarakat e-KTP nya, tinggal screenshot, langsung datang ke kecamatan masing-masing untuk diperlihatkan hasil pendaftaran, nanti langsung dicetakan," terang Bayu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, khusus untuk 3 kecamatan, yakni Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Garut Kota, hasil cetak e-KTP akan dikirim via pos, dan jika ada kendala data, tinggal datang ke Disdukcapil Garut, kemudian perlihatkan screenshot hasil atau bukti telah melakukan pendaftaran e-KTP.
"Sementara untuk yang terkendala data selain dari 3 kecamatan tadi, hampir sama saja prosedurnya, datang saja ke kecamatan masing-masing, kemudian perlihatkan screenshot hasil atau bukti telah melakukan pendaftaran e-KTP nya," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait kendala yang sering terjadi ketika e-KTP seseorang masih belum dicetak juga, mungkin orang tersebut terdapat duplikat data.
"Mungkin ada data duplikat, jangan pernah sekali-kali melakukan dua kali perekaman. Untuk penanganannya sendiri Nanti kita dikonfirmasikan karena sudah ada tembusan, nanti kita ajukan ke pusat untuk ditunggalkan datanya, diangkat datanya," pungkasnya.
Editor : ii Solihin