get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Disdukcapil Gencar Jemput Bola di Beberapa Wilayah dan Sekolah di Kabupaten Garut

Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:55 WIB
header img
Perekaman e-KTP salah satu warga dalam kegiatan Jemput Bola Penerbitan Dokumen Identitas Kependudukan. Foto iNewsGarut.Id/Dindin.

GARUT, iNews.id Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, gencar melaksanaan Jemput Bola Penerbitan Dokumen Identitas Kependudukan di beberapa wilayah dan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.

"Kegiatan jemput bola ini rutin dilaksanakan, dan bukan kali pertama, yang awal itu Kecamatan Selaawi, yang kedua Kecamatan Tarogong Kidul, ketiga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lupa lagi tuh namanya, yang keempat di Kecamatan Pakenjeng, Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Mentri, Kecamatan Singajaya, SMAN 8 Garut, kemudian yang terakhir disini, mungkin untuk yang tanggal 21 Juni 2022 pun ada," papar Bayu Kusumawardani, selaku Pranata Komputer Disdukcapil Garut, saat melaksanakan kegiatan Jemput Bola Penerbitan Dokumen Identitas Kependudukan di Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kamis (16/6/2022).

Bayu mengatakan, dalam hal jemput bola ini bukan untuk kategori umum saja, namun ditekankan juga bagi warga Lanjut Usia (Lansia), Disabilitas, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan usia pemula.

Ia menegaskan, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penerbitan dokumen identitas kependudukan bagi warga masyarakat tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

"Untuk pembuatan semua dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya, itu kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apapun atau gratis, jadi jika ada yang melakukan pungutan biaya terkait pembuatan identitas apapun segera laporkan ke pihak kami agar segera dilakukan tindakan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, terkait pendaftaran online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perekaman, dan perekaman itu syaratnya membawa KK, setelah datanya muncul, baru didaftarkan di pandu online. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut