"Aman sekali bagi dikonsumsi masyarakat dan dimasaklah dengan baik gitu, oleh karena itu MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun ya memberikan fatwa bahwa kalau penyakitnya masih ringan ini boleh untuk dijadikan sebagai hewan kurban," tuturnya.
Dalam giat pengecekannya di peternakan KTSP Bojong 3, Helmi menjelaskan, bahwa di kawasan yang ia kunjungi kurang lebih ada 53 sapi yang mati. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi, dan jika memenuhi syarat, para peternak yang hewan ternaknya mati serta tidak sempat disembelih akan mendapatkan dana kerahiman sebesar 5 juta rupiah.
"Kami juga mendapatkan kabar dari pusat juga ada dana kerahiman, yang tentu mudah-mudahan juga ini akan menambah tambahan ya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh para peternak," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KTSP Bojong 3, Dedih Riyanto, juga menyebut kurang lebih ada 50 hewan ternak sapi yang mati, yang tergabung di kelompok ternaknya. Ia menambahkan, kebanyakan sapi yang mati itu masih berusia 4-5 bulan atau sapi pedet (sapi muda).
"Sudah diobatin, ada yang sembuh, ada yang mati mendadak yang gak ketolong gitu, kebanyakan yang ga ketolong gitu. Kebanyakan pedet itu, kalo sekarang kebanyakan pedet yang usia 4-5 bulan," pungkasnya.
Editor : ii Solihin