GARUT, iNews.id – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, memastikan dana Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar Rp130 juta dilaksanakan sesuai peruntukannya. Sekretaris Desa Mekarsari Lilis Susilawati mengatakan, penggunaan dana bantuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis).
"Penggunaannya sudah sesuai dengan Juknis yang diberikan Pemprov Jabar," kata Lilis Susilawati, kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Sebagaimana diatur dalam Juknis, lanjut dia, anggaran yang diterima pihaknya direalisasikan untuk enam kegiatan, seperti TPAPD, billboard, pulsa Sapawarga, pembangunan/rehab infrastruktur, operasional posyandu, dan tunjangan BPD.
“Anggaran Banprov sesuai juknis digunakan untuk enam kegiatan, untuk TPAPD, Billboard, pulsa sapawarga, pembangunan/rehab infrastruktur, operasional posyandu juga tunjangan BPD,” ujarnya.
Lilis mengungkapkan sempat terjadi misinformasi mengenai besaran dana bantuan provinsi yang diterima desanya. Ia membantah telah terjadi penyalahgunaan dana dalam penggunaan anggaran di desanya.
"Semua desa mendapat alokasi yang sama. Informasi yang menyebut menerima Rp132 juta itu salah," ucap Lilis.
Dia pun merinci kegiatan pembangunan/rehab bangunan yang nilai anggarannya mencapai Rp66.950.000 termasuk pajak. Dana sebanyak itu dipergunakan untuk pembuatan toilet, septic tank, pemasangan keramik lantai, rollingdoor, dan kanopi.
“Jadi bukan cuma rollingdoor seperti kabar yang beredar, itu informasi yang salah” kata Lilis.
Editor : ii Solihin