get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Sikapi Wacana Penghapusan Honorer, Bupati Garut Lakukan Verifikasi dan Validasi Dapodik

Kamis, 23 Juni 2022 | 05:50 WIB
header img
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/6/2022).

GARUT, iNews.id Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masa Sidang II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/6/2022).

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, kaitan dengan wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya berkaitan dengan tahun masuk tenaga pengajar honorer ke sistem Dapodik.

"Ternyata ada ketidakadilan, misalnya seseorang yang masuk Dapodik tahun 2007, kemarin yang kepilih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-nya) yang masuk Dapodik 2016, nah kami mau melakukan langkah-langkah dan kami sangat sependapat dengan komisi satu, yang sudah mengadakan beberapa kali dengar pendapat dengan dinas kami, dan kami dari berbagai fraksi sekarang bahwa masalah itu akan kita tuntaskan," kata Bupati Garut.

Rapat Paripurna DPRD ini dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Tahun 2021, dengan agenda jawaban bupati.

Dalam sambutannya, Rudy mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan dengan dinas terkait, bilamana kebijakan penghapusan tenaga honorer dilakukan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengalihkan tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka Pemkab Garut harus menyiapkan pengeluaran kurang lebih 300 miliar rupiah.

"Sedangkan kemarin bapak-ibu  kami rapat kerja para bupati dengan menteri keuangan, kelihatannya tidak akan ada penambahan (anggaran)," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang tidak boleh lagi ada honorer, maka pihaknya harus siap untuk membuat kebijakan anggaran.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), pihaknya ingin bertemu terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi.

"Apa yang akan dibuat kebijakan anggarannya, apakah 3.300 (honorer) ditambah yang (honorer) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan yang ini (lain-lain), ini kan harus dibuat dalam bentuk komitmen dulu, sebelum kita mengajukan KUAPPAS, karena ini berpengaruh besar hampir dengan 300 miliar rupiah, sehingga kemampuan fiskal kita untuk membangun sangatlah tidak memungkinkan," papar Rudy.

Menurutnya, bahwa wacana terkait penghapusan tenaga honorer ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius.

"Tapi kalau itu tidak dilakukan kami pun sudah di warning Kementerian Dalam Negeri, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD tidak memperbolehkan lagi daerah menganggarkan selain daripada PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius, karena apapun dan bagaimanapun jumlahnya ini sangat signifikan," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut