GARUT, iNews.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pekerjaan di lingkungan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) diselidiki jajaran Polres Garut. Beberapa waktu lalu, seorang warga Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, telah melapor ke polisi bahwa ia dijanjikan proyek pekerjaan di Disdik Garut.
Merujuk pada LP/B/243/V/2022/JBR/RES GRT tertanggal 20 Mei 2022, warga ini disebut-sebut telah menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Disdik Garut. Namun setelah dua minggu, pelapor tak kunjung menerima pekerjaan yang diduga akan diberikan oleh seseorang berinisial S.
Dalam surat balasan yang disampaikan Polres Garut terhadap pelapor bernomor B/207/V/2022/Reskrim, kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih didalami penyelidikannya," kata AKP Dede kepada MPI singkat, Rabu (29/6/2022).
Lembaga anti korupsi Garut Governance Watch (G2W) mendesak aparat kepolisian mengungkap kasus ini. Ketua G2W Agus Sugandi menilai kasus tersebut dilakukan oleh oknum anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin