GARUT, iNews.id – Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Garut siap menjadi rujukan para pecandu narkoba di wilayah Priangan Timur. Balai yang berlokasi di Kampung Cimurah, Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, itu akan melayani rehabilitasi para pecandu dari berbagai daerah seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar, hingga Pangandaran.
"Kalau kapasitasnya yang saya ketahui ada delapan kamar, dengan jumlah bed itu sekitar 16 jadi nanti bisa rawat inap dan rawat jalan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Jumat (1/7/2022).
Menurut Neva, dalam penyalahgunaan narkoba ini Kejaksaan Negeri Garut berperan sebagai jaksa penuntut umum yang mengendalikan perkara, yakni terdapat azas dominus litis yang tercantum dalam Pasal 139 KUHP. Dalam aturan ini tertulis apabila suatu perkara sudah dinyatakan selesai dan lengkap, maka kejaksaan memiliki hak untuk melanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Nah untuk itu kami menyelesaikannya dengan keadilan restorative justice," kata Kajari Garut.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, kehadiran balai rehabilitasi ini semakin mengokohkan Kabupaten Garut sebagai sentral atau pusat rujukan bagi para pecandu narkoba di Kabupaten Garut bahkan juga di wilayah Priangan Timur.
"Pusat rujukan tadinya hanya untuk Garut, tapi ternyata Alhamdulillah Pak Kajati dan Ibu Kajari juga mendukung bahwa ini menjadi pusat rujukan Priangan Timur, sebagai yang disebutkan tadi beberapa kabupaten Priangan Timur nanti rujuknya kesini," kata Wabup Garut.
Editor : ii Solihin