get app
inews
Aa Text
Read Next : Tentara Wanita Israel Dapat Perintah Beri Layanan Seks untuk Tahanan Palestina Demi Informasi

Pelakor dan Pebinor Terbukti Selingkuh Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:33 WIB
header img
Ilustrasi pelakor (perebut laki orang).(Foto:Gatty Image)

JAKARTA, iNews.id  – Ini peringatan keras bagi para pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Mereka yang tertangkap tangan sedang asyik masyuk dengan pasangan selingkuhnya, akan dihukum 9 bulan penjara.

Negara kita mengatur hukuman untuk pelakor. Lantas berapa hukuman yang diterima bagi seorang pelakor? 

Salah seorang warganet bertanya pada seorang hakim Mahkamah Agung RI, di akun TikTok miliknya yaitu @rezzanugroho93 tentang hukuman bagi pelakor. 

Warganet dengan akun Tiktok @lyn25011 itu memberikan pertanyaan lewat komentar di akun Tiktok sang hakim dengan menuliskan "apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?". 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut