get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Buruh 2026 IJTI Desak Stop PHK Jurnalis, Peringatkan Ancaman Serius bagi Demokrasi

IJTI Dorong Revisi UU Hak Cipta, Usulkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 | 09:39 WIB
header img
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsGarut.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungannya terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah diperjuangkan oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik, baik berupa berita televisi, artikel, foto, maupun video, merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses panjang, mulai dari pencarian data, verifikasi informasi, hingga peliputan langsung di lapangan.

Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten biasa karena memiliki nilai publik yang tinggi dan dihasilkan melalui standar profesi yang ketat. Karena itu, keberadaannya perlu mendapat perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (13/6/2026), IJTI mengajukan sejumlah usulan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Hak Cipta di DPR.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya pencantuman karya jurnalistik secara tegas sebagai objek yang dilindungi hak cipta. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakui nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan jurnalis.

Selain itu, IJTI menyoroti praktik sejumlah platform digital global, mesin pencari, dan agregator berita yang memanfaatkan serta mendistribusikan ulang konten media Indonesia untuk kepentingan bisnis tanpa mekanisme pembagian keuntungan yang dianggap adil. Organisasi ini meminta agar revisi undang-undang mengatur kewajiban pemberian royalti yang proporsional bagi platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistik.

Usulan lainnya adalah pemberian hak ekonomi secara langsung kepada jurnalis sebagai pencipta karya. IJTI menginginkan agar sistem royalti tidak hanya dinikmati perusahaan media, tetapi juga mengalir kepada jurnalis dan berlaku sepanjang hidup mereka.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut