GARUT, iNews.id – Dua unit handphone milik DC (20), wanita muda asal Garut penjaja konten syur dirinya di media sosial disita polisi sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, satu memori card merek Sandisk berkapasitas 16 GB turut diamankan.
Dua unit handphone yang diamankan ini terdiri dari smartphone iPhone 11 Pro (A2160) warna gold dan satu unit Samsung A30 warna hitam. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan dua unit handphone itu dipakai pelaku untuk merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila.
"Dua HP ini digunakan untuk mentransmisikan konten asusila di media sosial," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan pengakuannya, DC mengaku telah membuat lebih dari 10 video. Video tersebut dipertontonkan kepada pelanggannya secara privat.
"Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujarnya.
Kapolres Garut mengatakan DC melakukan semua aksinya seorang diri. "Tidak ada yang membantu, murni dilakukan sendiri," jelasnya.
Aksi perekaman video sendiri dilakukan di kamar rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Batu RT 02, RW 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
"Pelaku DC tidak menyediakan layanan ranjang, murni layanan video ketelanjangan saja. Aktivitas perekaman sejauh ini baru satu tempat, di kamar pelaku," katanya.
Motif DC menawarkan konten pornografi dirinya tidak lain karena masalah ekonomi. DC merupakan seorang ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya di 2018 lalu.
"Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Jadi DC adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak dan tidak bekerja," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Melalui direct message Instagram, layanan video telanjang DC dapat diakses dengan tarif Rp300 ribu per video. "Sampai pernah ada yang minta tujuh video, berarti pengikutnya itu membayar Rp2,1 juta pada pelaku DC ini," ucapnya.
Penangkapan DC sendiri berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.
Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17).
Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : ii Solihin