get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Alami Kerugian Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan BPR Intan Ditahan Kejari Garut

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:33 WIB
header img
Tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dibawa ke mobil tahanan. Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/02) petang setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Utama PT BPR Intan Jabar dalam rentang waktu 2018 hingga 2021. Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp5 miliar.

Tiga Pejabat Bank jadi tersangka adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial: A.J, Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar periode 2016–2019, E.H, Pimpinan PT BPR Intan Jabar periode 2020–2021, R.R, Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit, termasuk kredit fiktif, kredit topengan, serta skema top-up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.

Penyidik mengungkap sedikitnya 159 nasabah terdampak dalam kasus ini. Identitas para nasabah diduga disalahgunakan untuk pencairan kredit yang tidak pernah mereka ajukan atau ketahui.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut