Seorang Pria di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Sabu
GARUT, iNewsGarut.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar praktik penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu yang melibatkan seorang pria asal Tarogong Kaler.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SSW alias D (30). Ia ditangkap pada Selasa sore, 3 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gang permukiman padat penduduk di Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,43 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil. Selain sabu, turut disita timbangan digital, plastik klip bening, alat isap sabu, sendok takar, satu unit handphone, serta bukti komunikasi elektronik melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki peran aktif dalam membantu peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terlibat mulai dari pengambilan barang, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu. Aktivitas ini sudah dilakukan lebih dari satu kali sejak akhir tahun 2025,” kata AKP Usep, Sabtu (7/2/2026).
Editor : ii Solihin