get app
inews
Aa Read Next : Polisi Temukan Pohon Ganja Setinggi 60 cm di Gunung Setum Cikajang Garut

Tidak  Melawan Ketika Digerebek Petugas Ibu Muda Biasa Melayani di Ruang Tamu

Kamis, 04 November 2021 | 12:43 WIB
header img
Ilustarsi Sabu-sabu siap kemas untuk di edarkan pelaku, berhasil di amankan petugas (Dok : Tim)

PALEMBANG, iNews.id - Pihak kepolisian  menjelaskan detik-detik penangkapan ibu muda dengan nama Inka Sasmita alias IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ia harus diringkus oleh anggota Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

IS (21), jadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hingga akhirnya ditangkap dalam operasi penyamaran polisi di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin belum lama ini.

Dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menyebut, penangkapan Inka yang sering layani pelanggan di ruang tamu itu bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.

Dari pengakuan tersebut Kompol Mario dan tim melakukan pendalaman laporan hingga akhirnya diperoleh identitas diri Inka Sasmita selaku pengedar narkoba tersebut.

Bahkan Kompol Mario yang memimpin operasi itu mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut dari ibu rumah tangga (IRT) itu.

Semula tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, tetapi mendadak terjadi perubahan setelah tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yaitu di Banyuasin.

Tetapi, petugas tetap melakukan pengejaran ke lokasi baru itu dan menangkap Inka yang nyaris tanpa perlawanan.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata Kompol Mario.

Narkoba jenis sabu-sabu yang telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar itu disimpan Inka di sebuah rumah yang sering dipakai untuk melayani pelanggannya.

Kompol Mario menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku menyimpan barang bukti di ruang tamu lantaran transaksinya sering dilakukan di sana.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, seperti satu bungkus berisi sabu-sbau seberat 100,18 gram, handphone, dan sebuah celana jenis jin.

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan (pelaku lain, red)," ucap Kompol Mario.

Dari perbuatannya itu, Inka Sasmita dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.

 

Editor : Rio Harto Nugroho

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut