Jaringan Sabu dari Jakarta Masuk Garut, Polisi Tangkap Dua Pengedar

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu lintas daerah yang berasal dari Jakarta dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (41), warga Tarogong Kaler, dan N (34), warga Pasirwangi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Nagrak, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 9,49 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban merah bertuliskan “fragile”, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku N mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, warga Cipinang, DKI Jakarta. Sementara pelaku S mendapatkan barang itu dari N dengan imbalan berupa uang dan sebagian sabu untuk dikonsumsi pribadi.
“Dari hasil gelar perkara, keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Usep Sudirman, Jum'at (10/10/2025)
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : ii Solihin