Ia menyebut di Direktorat Jenderal Kebudayaan banyak sekali program-program yang khususnya berkaitan dengan masyarakat adat.
"Nah ini bagian dari komunitas adat kiranya mendorong upaya-upaya melestarikan kebudayaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD RI Komisi X, Ferdiansyah menjelaskan budaya bukan diartikan sempit hanya seni tari atau seni musik, tapi budaya dalam arti luas dalam konteks sekarang adalah tradisi adat namanya dan sudah ada undang-undangnya.
"Kita sudah punya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan dengan tujuan maksud yang di antaranya adalah menjaga kelestarian adat istiadat menjaga suasana adat istiadat tersebut dengan maksud kita tidak lupa dengan sejarah kita," paparnya.
Menurutnya, Indonesia boleh tertinggal teknologi, Indonesia boleh tertinggal dengan hal-hal yang sifatnya kecanggihan, tapi Indonesia tidak boleh tertinggal dalam budaya dan harus yang paling hebat budayanya di dunia.
Editor : ii Solihin