get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Garut Gandeng DKPP Jabar Salurkan Bantuan Pangan di Sukamenteri

Anggota KPU Garut Dipecat DKPP karena Pernah Jadi Pengurus Parpol

Kamis, 04 November 2021 | 13:06 WIB
header img

GARUT, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Garut, Hilwan Fanaqi. DKPP menilai Hilwan melanggar etik karena saat menjadi anggota KPU belum selesai tenggat 5 tahun terhitung saat keluar sebagai anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).

Putusan itu dibacakan siang ini oleh ketua majelis Muhammad dengan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin. Hilwan menjabat anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 kemudian terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024.

Di sisi lain, muncul Surat Keputusan DPP- PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 31 Agustus 2012 dan Hilwan sebagai Wakil Ketua.

"Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu 5 (lima) tahun," kata majelis.

Larangan di atas diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, terungkap fakta Ketua KPU Kabupaten Garut menerangkan terhitung sejak 4 Mei 2021, Hilwan tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut.

"Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," ujar DKPP.

Dengan demikian, dalil pengadu terbukti dan jawaban Hilwan tidak meyakinkan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, dan d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf f juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf b, c, g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," beber majelis.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," pungkas majelis.

Editor : Rio Harto Nugroho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut