get app
inews
Aa Text
Read Next : Para Pelaku Usaha Apresiasi Langkah TNI Sinergi Untuk Kemajuan Daerah

Terkait Pemecatan Anggot KPU Garut Junaidin Basri Menyebut Itu Kewenangan Pusat

Jum'at, 05 November 2021 | 14:37 WIB
header img
Proses Sidang DKKP Kepada Anggota KPU Garut hingga putusan pemecatan (Dok : TIM)

GARUT, INEWS.id - Sedang hangat di perbincangan di masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, tentang berita dipecatnya anggota KPUD Garut dari hasil putusan sidang DKKP, Hilwan Fanaqi di pecat karena tidak bisa membuktikan atau menepis jika pihaknya bukan pengurus partai politik dan tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Saat dikonfirmasi melalui pesan instan Whatsapp Junaidin Basri Ketua KPUD Garut menyebut jika pihaknya tidak tahu mengenai pemecatan tersebut, bahkan ia juga menyebut jika pemecatan Hilwan Fanaqi sebagai anggota KPUD Garut tergantung dari keputusan KPU RI.

"Tergantung KPU RI, " Ungkap Junaidin Basri dengan singkat.

Walaupun begitu Pihak KPUD Garut menunggu keputusan resmi dari KPU RI, diketahui bahwa sosok Hilwan Fanaqi merupakan mantan Ketua KPUD Garut sebelum Junaidin Basri, namun di periode ke 2 ia menjadi anggota KPUD Garut.

 

Editor : Evan SR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut