Logo Network
Network

Mobil Dinas di Garut Masih Diperbolehkan Minum Pertalite dan Solar Subsidi

Fani Ferdiansyah
.
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:38 WIB
Mobil Dinas di Garut Masih Diperbolehkan Minum Pertalite dan Solar Subsidi
Dokumentasi antrian kendaraan di salah satu SPBU Kabupaten Garut. Foto iNewsGarut.id

Kadisperindag dan ESDM Kabupaten Garut ini menambahkan, di lingkungan pegawai negeri, sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina telah dilakukan sebanyak dua kali. Terkait sosialisasi pada masyarakat secara langsung, pihaknya masih menunggu karena menjadi kewenangan Pertamina. 

"Pendaftaran MyPertamina menggunakan STNK dan KTP. Pada STNK itu tercantum jenis kendaraan, tahun pembuatan dan CC, sementara KTP ada NIK yang dapat mengetahui latar belakang pemilik kendaraan," ucapnya. 

"Apakah pembatasan dan sebagainya itu mengacu berdasarkan hal tadi pada STNK dan KTP, ini baru asumsi saya saja. Namun sejauh ini dari informasinya, setiap kendaraan akan diberikan barcode yang dapat membedakan bahwa kendaraan tersebut apakah boleh menggunakan Pertalite atau tidak, bila aplikasi MyPertamina telah digunakan secara luas," tambahnya. 

Nia Gania juga memastikan sejumlah kendaraan yang dapat menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi, bila pembatasan telah berlaku. Kendaraan yang diberi keistimewaan menggunakan subsidi pemerintah adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. 

"Misalnya ambulans, mobil damkar (pemadam kebakaran), hingga angkutan umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Itu diperbolehkan menggunakan solar subsidi sampai kapan pun," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini