get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kemendikbudristek Dorong Pelestarian Budaya di Daerah

Senin, 08 Agustus 2022 | 17:59 WIB
header img
Seorang warga Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, terlibat dalam pelaksanaan tradisi Ampih Pare beberapa waktu lalu.

GARUT, iNews.id Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pelestarian budaya di daerah. Salah satu budaya yang masih dilestarikan di Kabupaten Garut adalah tradisi Ampih Pare. 

Agenda budaya ini digelar pada Selasa (2/8/2022) lalu di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi. Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, menyelenggarakan kegiatan tradisi ini dengan diikuti oleh perwakilan masyarakat adat serta para pelaku budaya.

Forum Koordinasi Pimpinan Darerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, Forum Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Forkopimcam), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X, Ferdiansyah, turut hadir dalam tradisi itu. 

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Samsul Hadi, mengatakan Ampih Pare merupakan tradisi leluhur sebagai ucap syukur dari hasil panen yang melimpah, bebas gangguan hama saat proses dari sawah dibawa ke leuit.

"Nah ini yang membawa dengan penuh doa supaya hasil panen dan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat dan mendapatkan berkah semua," kata Samsul Hadi di Garut, Senin (8/8/2022).

Samsul berharap agar tradisi Ampih Pare tetap dilestarikan, agar budaya masyarakat adat dapat bertahan. Di Direktorat Jenderal Kebudayaan, kata dia, banyak sekali program-program yang khususnya berkaitan dengan pelestarian budaya masyarakat adat.

"Nah ini bagian dari komunitas adat kiranya mendorong upaya-upaya melestarikan kebudayaan," ujarnya.

Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah, menjelaskan budaya bukan diartikan sempit hanya seni tari atau seni musik. Ia mengatakan budaya memiliki arti luas.

"Kita sudah punya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, dengan tujuan maksud yang di antaranya adalah menjaga kelestarian adat istiadat, menjaga suasana adat istiadat tersebut, agar kita tidak lupa dengan sejarah kita," jelasnya. 

Menurutnya, Indonesia boleh tertinggal dalam hal teknologi dan hal-hal lain yang sifatnya berupa kecanggihan. "Tapi Indonesia tidak boleh tertinggal dalam budaya dan harus yang paling hebat budayanya di dunia," katanya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut