JAKARTA, iNews.id - Kejahatan jenis baru muncul dalam sebulan terakhir. Ribuan buku nikah di Kantur Urusan Agama (KUA) sejumlah daerah hilang dicuri.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Agama (Kemenag), buku nikah yang hilang dicuri itu terjadi di beberapa KUA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib mengatakan, Kemenag akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
KUA di DI Yogyakarta dan Bungo, Provinsi Jambi, kata Muhammad Adib, diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi. Lalu, catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kami proses, buku nikah yang hilang itu dinyatakan sudah tidak berlaku,” kata Adib dikutip dari situs resmi Kemenag, kemenag.go.id di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Muhammad Adib menyatakan, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah diduga untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikah ke Kementerian Agama.
"Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini.
Nomor perforasi buku nikah ini, tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka sama dengan buku nikah pasangan lain.
"Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode. Kemudian dengan sembilan digit angka," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag.
Gus Adib mengatakan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang. Serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Karena itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
Terkait buku nikah yang dicuri, ucap Gus Adib, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang.
Untuk mengetahui secara cepat buku aspal (asli tapi palsu) itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH.
"Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," ucap Gus Adib.
Selain kode dan nomor buku, ujarnya, pihak berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.
Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik. Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya.
"Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui kode dan nomor itu tidak sesuai instansi penerbitnya, hampir dipastikan buku itu palsu," ujarnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta