GARUT, iNews.id – Guna membentuk pemahaman dalam meningkatkan daya tolak masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Garut menggelar acara Pengembangan Kapasitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Kegiatan ini menghadirkan empat orang pemateri yaitu Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodin, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Jimy Sihite Ridwan, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto.
Acara ini merupakan penguatan program P4GNPN di Kabupaten Garut melalui intervensi berbasis kearifan lokal yang melibatkan 30 orang peserta dari perwakilan komunitas pendidikan, keagamaan, olahraga, seni, transportasi, dan komunitas lainnya di Kabupaten Garut.
Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial menyampaikan, hasil yang dicapai dalam kegiatan kali ini adalah terbentuknya pemahaman dalam meningkatkan daya tolak masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Hasil yang dicapai selanjutnya adalah optimalisasi Program P4GNPN melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan masyarakat dalam pembentukan karakter berbasis keagamaan, kesenian, olahraga dan aktivitas positif lainnya dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba," katanya.
Deni menyebut ada beberapa strategi yang dilaksanakan dalam program P4GNPN ini, diantaranya adalah terkait penyalahgunaan narkoba yang meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Sementara untuk peredaran gelap narkoba, pihaknya melakukan beberapa tindakan seperti memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur-jalur masuk seperti di bandara, pelabuhan laut, dan lintas batas barat.
"Kemudian selain itu, mengungkap jaringan tindak kejahatan narkoba hingga tuntas, dan menyita aset sindikat narkoba yang berasal dari tindak kejahatan narkoba," ujar Deni.
Ia memaparkan, adapun beberapa kegiatan bidang pencegahan meliputi kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup macrosystem, yaitu oleh kebijakan pemerintah dan publik, mesosystem oleh komunitas dan lingkungan sehat anti narkoba, dan microsystem yang dilaksanakan oleh keluarga yang mendidik dan menanamkan pendidikan anti narkoba kepada anak.
Di tempat yang sama, Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodin menyampaikan paparan materi dengan tema “Implementasi Penguatan dan Fasilitas P4GNPN di Kabupaten Garut Menuju Desa Bersinar”.
Ia mengungkapkan, tahun ini pemerintah daerah menargetkan 9 desa/kelurahan di Kabupaten Garut dalam program desa/kelurahan bersinar, diantaranya Kelurahan Sukamenteri di Kecamatan Garut Kota, Desa Jayaraga di Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Pangauban di Kecamatan Cisurupan, Desa Sukasenang di Kecamatan Banyuresmi, Desa Jati di Kecamatan Tarogong Kaler, Desa Sukamulya di Kecamatan Tarogong Kaler, Desa Pamalayan di Kecamatan Cisewu, Desa Ciudian di Kecamatan Singajaya, dan Desa Mancagahar di Kecamatan Pameungpeuk.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut, Margiyanto menerangkan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 Tentang P4GNPN. Dalam perda ini, disebutkan beberapa fasilitasi P4GN di beberapa tingkatan yaitu tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
"Untuk fasilitasi tingkat kabupaten sendiri meliputi sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, peningkatan peran serta perangkat daerah terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional, serta penyediaan data informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," paparnya.
Editor : ii Solihin