"Jadi nitip jeriken dan nitip uangnya juga. Karena kalau sudah pulang nanti jeriken yang sudah berisi full BBM dikembalikan ke masyarakat lagi selaku pemilik jerikennya, jadi bukan penimbunan," kata Soni Sonjaya.
Kedua tersangka, yakni JM (22) yang berperan sebagai sopir dan R (40) seorang pengusaha, diamankan aparat Polres Garut karena kedapatan membawa BBM bersubsidi kurang lebih 2.000 liter dari Tasikmalaya ke Garut.
Dari keduanya, polisi menyita sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis Pertalite, dan 5 jeriken kapasitas 35 liter jenis Solar. Bukan hanya menyita BBM, satu unit mobil pikap Suzuki hitam bernopol Z 8043 DZ berikut STNK turut diamankan.
Keduanya, dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Saya optimistis hukuman yang akan diterima kedua klien kami lebih rendah dari jeratan aparat kepolisian," tutur Soni Sonjaya.
Editor : ii Solihin