GARUT, iNewsGarut.id – Barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Barang bukti berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII itu dimusnahkan bersama sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu.
"Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (8/9/2022).
Neva melanjutkan, barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika.
Ia menyebut jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram. "Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam.
Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Dari pengamatan MNC Portal Indonesia, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.
"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," sebut Kajari Garut.
Editor : ii Solihin