Hasilnya nanti dibawa penyidik, kami tidak tahu bagaimana prosesnya karena visum menjadi bagian dari kepentingan mereka (penyidik)," kata Neneng.
Neneng pun menyampaikan sejauh ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya. Dalam komunikasi itu, lanjutnya, ia disarankan agar mereka melapor ke KPAI Tasikmalaya.
"Baru obrolan saja via HP. Sejauh ini saya belum memikirkan untuk ke Tasikmalaya karena kondisi anak yang masih sakit, baik fisik dan psikisnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa pihaknya telah memproses laporan AH selaku korban penganiayaan belasan temannya di asrama Pesantren Persis 99 Rancabango akhir Juli 2022 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.
"Kami tetap memproses laporan itu. Sejumlah pihak terkait sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan," ucap AKP Dede Sopandi.
Editor : ii Solihin