Sebelumnya, pihak Pesantren Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, usai 16 santri di lembaga pendidikan itu dilaporkan ke polisi. Muadir Muallimin atau pengasuh pesantren, Luthi Lukman Hakim, mengaku siapa mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
Pihak pesantren mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan tindakan melawan hukum," ujar Luthfi Lukman Hakim.
Ia menyampaikan pihak pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum.
Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus merupakan bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di Pesantren," tuturnya.
Editor : ii Solihin