get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Sebelum Dirobohkan Rentenir, Rumah Undang Ternyata Dijual Sepihak Rp20,5 Juta

Sabtu, 17 September 2022 | 15:29 WIB
header img
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi.Foto.iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

GARUT,iNewsGarut.id – Rumah milik warga bernama Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, rupanya telah dijual sepihak pada rentenir sebelum dirobohkan. Rumah semi permanen berukuran 7x5 meter persegi itu dijual oleh kakak dari Undang bernama Entoh, warga Cibogo Banyuresmi, pada rentenir berinisial A. 

Dari informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya, Sabtu (17/9/2022). 

Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. 

"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya. 

Rumah tersebut dibongkar pada Sabtu 10 September 2022 lalu (sebelumnya ditulis Kamis 8 September 2022), oleh sejumlah orang yang diperintah oleh pihak rentenir A. Ia menjelaskan bahwa rumah bantuan Rutilahu dari Kodam III/Siliwangi berupa bangunan permanen yang berada di sebelahnya tidak ikut dibongkar. 

Rumah yang dibongkar rumah yang semi permanen, tepat disamping rumah bantuan rutilahu," katanya. 

Duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah (58), yang meminjam uang pada rentenir sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir. 

"Isteri saya bilang utang pokonya Rp1,3 juta, si rentenir itu bilang setiap bulan harus bayar Rp350 ribu. Saya tidak tahu berapa yang sudah dibayar isteri setiap bulan karena tidak dicatat," ungkap Undang. 

Hingga pada akhirnya, Undang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini menganggur berbulan-bulan lamanya. 

"Saya waktu itu lagi menganggur, enam sampai tujuh bulan tidak bayar bunganya. Kondisi ini menjadi beban pikiran saya dan istri, hingga akhirnya istri memutuskan bekerja sebagai ART di Ujung Berung Bandung," ujarnya. 

Undang mengaku, isteri dan anaknya menangis saat melihat rumah mereka telah menghilang.

"Waktu kami pulang ke Garut, kami kaget rumah sudah tidak ada. Isteri dan anak menangis melihatnya," ucapnya. 

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Sekarang saya tidak punya tempat tinggal lagi, saya berharap bisa punya rumah lagi," katanya. 

Lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah sendiri saat ini telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A itu pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut.

Semula, kasus ini dilaporkan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Untuk penanganan perkara selanjutnya, laporan pada kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait kasus tersebut. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut