Ketua KPU Sebut Dinamika Data Pemilih di Kabupaten Garut Sangat Dinamis

GARUT, iNewsGarut.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Junaidin Basri, mengatakan bahwa pergeseran data pemilihan di Garut saat ini sangatlah dinamis.
Hal ini disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan 3 Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (30/9/2022).
"Pergeseran data pemilih di Kabupaten Garut saat ini sangat dinamis," katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Garut, partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polres, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Junaidin mengatakan Rakor ini merupakan rangkaian terakhir DPB triwulan ke-3.
"Rakor ini merupakan rangkaian terakhir DPB triwulan ke-3, karena sebentar lagi kita akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan," jelas Junaidin.
Menurutnya, perencanaan data yang baik ini sangat penting. Karena data pemilih ini akan menentukan jumlah surat suara dan juga logistik Pemilu.
Kemudian, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Garut, Ujang Muttaqin, ia menyebutkan pergeseran data pemilih yang terjadi dari bulan Agustus hingga bulan September 2022 sekarang.
"Ada pergeseran data pemilih dari bulan Agustus sejumlah 1.816.631 orang sementara bulan September sejumlah 1.584.446 orang. Penurunan jumlah ini disebabkan adanya data meninggal sejumlah 17.451 orang, pemilih pindah keluar sebanyak 214.796 orang. Sementara ada potensi pemilih baru yang akan KPU sandingkan dengan intansi terkait sebanyak 345.466 orang," jelas Ujang Muttaqin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Garut, Iim Imron yang juga hadir pada Rakor tersebut mengucapkan apresiasi kepada KPU Garut yang telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Saya memberikan apresiasi kepada KPU Garut yang telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan data DPB KPU dengan data wajib KTP yang ada di Disdukcapil," pungkasnya.
Editor : ii Solihin