get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Garut Dinyatakan Sebagai Lapas Bersinar

Sebanyak 739 Kertas Surat Suara Rusak di Garut Dimusnahkan Berdasarkan PKPU

Selasa, 26 November 2024 | 14:40 WIB
header img
KPU Garut saat musnahkan surat suara rusak. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut musnahkan sebanyak 739 kertas surat suara rusak untuk Pilkada serentak tahun 2024. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, berlangsung di Halaman Kantor KPU Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (26/11/2024) pagi.

Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan PKPU bahwa H-1 wajib KPU melaksanakan Pemusnahan.

“Pemusnahan hari ini disaksikan juga oleh pemerintah daerah, TNI Polri dan Bawaslu, jadi di berita acaranya nanti sudah saya ditandangani barusan berkenaan dengan surat suara,” kata Dian.

Dian mengaku, dari ratus kertas tersebut, rinciannya 338 lembar untuk Bupati dan Wakil Bupati dan 401 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Allhamdulilah di surat suara untuk pemilihan bupati dan gubernur yang kita kelola sangat surat suara yang rusaknya sangat sedikit dibawah 1 persen,” ujarnya.

Dian menambahkan, bahwa untuk logistik sudah 100 persen berada di desa  dan untuk di distribusikan pada hari ini ke TPS. hari ini juga kita sedang melakukan monitoring pemantauan pembuatan TPS di setiap desa termasuk juga proses pendistribusian logistik. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut