get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Garut Ungkap 13 Kasus Dengan Total 18 Tersangka

Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Garut Ini Pasrah Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:43 WIB
header img
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite menggelar ekspos narkoba, obat-obatan terlarang, dan miras di Mapolres Garut Kamis (20/10/2022).(Foto.Hendra YG)

GARUT,iNewsGarut.id – Seorang pemuda asal Peundeuy, Kabupaten Garut, berinisial FF (24) harus berurusan dengan polisi. Ia pasrah dibekuk karena menjadi produsen narkoba jenis tembakau sintetis

Tidak hanya itu, FF juga mengedarkan sekaligus menjadi pengguna dari tembakau yang ia produksi. Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite menyebut FF merupakan DPO kasus narkoba yang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Garut dan Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. 

Penangkapan berlangsung di rumahnya, saat FF akan meracik atau memproduksi tembakau sintetis. "Ditangkap di rumahnya saat akan memix bahan baku tembakau sintetis," kata Jimmy Sihite, Kamis (20/10/2022). 

Dari tangan FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online. 

"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya. 

Selain menangkap FF, polisi juga mengamankan para tersangka lain di kasus narkoba berupa ganja dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah A (27) warga Peundeuy Garut, NKS (18) warga Cisurupan Garut, KS (26) warga Cisurupan Garut, MFF (19) warga Garut Kota, dan DTH (21) warga Bungbulang Garut. 

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita 27,81 gram daun ganja kering, 170 butir obat Tramadol, dan 1.170 butir obat jenis dekstro. 

"Petugas kami juga mengamankan empat pelaku penjual miras tanpa izin, yakni ZS (20) asal Cikajang Garut, DI (34) asal Cikajang Garut, KR (19) asal Simalungun Sumatera Utara, dan EH (45) asal Cikajang Garut. Miras berbagai merk yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 373 botol," sebutnya. 

Adapun penerapan pasal beragam sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis, polisk mengenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dikenakan Pasal 196, 198 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk penjual miras, dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut No 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan," paparnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut