Yang lebih miris lagi, tangan korban sering dimasukkan paksa ke kloset oleh pelaku ketika sedang berada di kamar mandi. Setelah dimasukan ke kloset, kepala Rohimah juga diinjak oleh pelaku sehingga mulut korban hampir masuk ke dalam kloset.
Tak cuma itu, korban juga dianiaya dengan ditusuk menggunakan peniti. Menurut pengakuan korban, peniti itu ditusuk-tusuk ke tangan korban oleh pelaku.
"Peniti itu ditusukan ke tangan korban oleh majikannya, kalau mereka (pelaku) merasa kesal," ungkap Asep.
Meski sudah mengalami berbagai penyiksaan tersebut, korban kerap diancam majikannya untuk tidak melapor atau minta tolong kepada tetangga.
"Korban tidak berani melapor atau minta tolong karena selalu diancam oleh pasangan suami istri tersebut," terang Asep.
Sementara itu, Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, motif suami istri itu melakukan penyiksaan secara keji hanya karena hal-hal sepele.
"Kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya. Kalau nyapu kurang bersih, nyetrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat membuat makanan atau saat mengasuh anak, tidak seperti yang diinginkan, suami istri itu akan marah," kata Kompol Niko saat konferensi pers.
Di sisi lain, Asep menyebut saat awal bekerja menjadi ART, Rohimah dijanjikan kedua tersangka akan mendapat upah Rp2 juta per bulan. Namun faktanya, Rohimah hanya mendapatkan gaji Rp1,2 pada bulan pertama.
Lalu pada bulan kedua, hanya digaji Rp1 juta dan Rp800.000 pada bulan ketiga. Jadi total, selama 6 bulan bekerja di rumah pelaku, korban hanya mendapat gaji Rp3 juta.
Editor : Hikmatul Uyun